PEMBELAJARAN JARAK JAUH DENGAN SISTEM DARING DI TINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DAN HAK ASASI MANUSIA
Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH.
Mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum UNMA Banten
abstrak
covid 19 memaksa pemerintah membuat regulasi dan peraturan untuk Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada tingkatan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sederajat termasuk pada perkuliahan kampus , dalam pelaksanaan pembelajaran daring tersebut di buatlah system pembelajaran melalui layanan aplikasi video conference dengan menggunakan alat komunikasi gadget atau melalui computer jinjing yang terkoneksi pada jaringan internet. Dalam hal ini, system tersebut telah menimbulkan permasalahan sosial baru terkait dengan hak atas Pendidikan dan pelanggaran pada undang-undang perlindungan anak serta hak asasi manusia. Dampak penggunaan gawai menjadi indicator tertinggi untuk permasalahan gangguan pada Kesehatan fisik anak maupun Kesehatan mental anak karena sampai saat ini sinar dan radiasi yang di timbulkan dari perangkat elektronik yang di gunakan untuk belajar daring atau online di indikasikan dapat membahayakan Kesehatan mata dan syaraf otak. Belum lagi bahaya secara mental yang diakibatkan kecanduan main gawai serta informasi yang belum layak dikonsumsi anak seusia pelajar. Di lain sisi Permasalahan sosial dalam pembelajaran online dapat menimbulkan miskonsepsi pada pembelajaran daring yang berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial dalam Pendidikan serta hilangnya daya respon terhadap sesame secara langsung serta menyebabkan perubahan perilaku siswa yang akan lebih cenderung menjadi manusia yang anti sosial dan kecenderungan untuk menyendiri dengan hanya di temani oleh gawai dan perangkat elektronik pendukung. Regulasi atau peraturan yang di buat pemerintah cenderung menjadi indicator utama awal perubahan karakter dalam jangka Panjang, sehingga hal ini di kupas dalam jurnal yang berjudul PEMBELAJARAN JARAK JAUH DENGAN SISTEM DARING DI TINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DAN HAK ASASI MANUSIA.
kata kunci : Pembelajaran jarak jauh, perlindungan terhadap anak
abstract
covid 19 forced the government to make regulations and regulations for the implementation of distance learning at the elementary, junior high, high school and equivalent levels including campus lectures, in the implementation of online learning a learning system was made through video conferencing application services using communication tools gadgets or through a portable computer connected to the internet. In this case, the system has created new social problems related to the right to education and violations of child protection laws and human rights. The impact of using gadgets is the highest indicator for problems with disorders in children's physical health and mental health because so far the rays and radiation generated from electronic devices used for online or online learning are indicated to be harmful to the health of the eyes and brain nerves. Not to mention the mental dangers caused by addiction to playing gadgets and information that is not suitable for consumption by children of student age. On the other hand, social problems in online learning can lead to misconceptions in online learning which results in the emergence of social inequality in education and loss of responsiveness to others directly and causes changes in student behavior which will be more likely to become anti-social human beings and tend to be alone with only accompanied by supporting devices and electronic devices. Regulations or regulations made by the government tend to be the main indicators of early character changes in the long term, so this is discussed in a journal entitled Remote Learning WITH ONLINE SYSTEMS REVIEWING FROM THE PERSPECTIVE OF CHILDREN PROTECTION AND HUMAN RIGHTS.
keywords : distance learning, protection of children
A. PENDAHULUAN
Teknologi dan informasi yang berkembang sedemikian maju dengan pesat telah menimbulkan perubahan karakteristik anak yang terdampak langsung akibat dipaksakannya system belajar daring atau yang lebih di kenal dengan pembelajaran online.
Disisi lain pembelajaran dengan system daring mungkin bisa mengakomodir kebutuhan akan Pendidikan anak disaat dinyatakannya pandemic covid 19 yang massif terjadi, namun dampak dari system tersebut juga memungkinkan dampak buruk terhadap anak usia dini atau anak potensi sekolah untuk lebih cenderung anti social dan cenderung melewati Batasan tontonan yang bisa diakses dari teknologi gadget yang semakin tidak terkontrol. Mental anak juga akan semakin jauh dari rasa toleransi yang selama ini menjadi budaya dasar di negara kita dan menjadi ciri serta identitas bernegara, Toleransi atau Toleran secara bahasa kata ini berasal dari bahasa latin tolerareyang berarti yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Toleransi juga dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu (perseorangan) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain. Sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat. Toleransi terjadi karena adanya keinginan-keinginan untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dariperselisihan yang saling merugikan kedua belah pihak.1
Dampak negative lainnya dari system pembelajaran daring, adalah dampek Kesehatan mata dan psikologis serta Kesehatan lainnya terhadap anak. Di sisi lain anak-anak mebutuh Pendidikan disaat mengganasnya wabah covid 19, namun di lain sisi harus ada perlindungan khusus pada dampak yang terjadi.
Disinilah peran pemerintah serta peran undang-undang Kesehatan, undang-undang perlindungan anak , peran undang- undang hak asasi manusia, peran serta siber police, kementrian komunikasi dan informatika serta ahli-ahli di bidang masingt-masing untuk melindungi berbagai dampak buruk dari dunia maya yang memasuki langsung ranah anak-anak yang notabone sebagai penerus dan tulang punggung negara ini, semua harus bekerja maksimal dalam membuat solusi yang terjadi, karena tidak menutup kemungkinan akan nada pandemic- pandemic lainnya di kemudian hari yang perlu di waspadai yang akan menyebabkan semakin dibutuhkannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.
______________________________________
1 https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/6/5 Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina BangsaVolume 1 Nomor 1 Januari 2021DOI Issue : KRITISI OMNIBUS LAW DALAM PERSPEKTIF TOLERAN DALAM KHILAFIYAH 10.46306/rj.v1i Firman Adi Candra
Memang betul, disadari atau tidak kita memasuki pada peradaban digitalisasi di berbagai lini dan sendi kehidupan, sehingga berbagai dasar hukum bisa digunakan sebagai landasan untuk pembelajaran jarak jauh atau daring dengan menggunakan gawai.
Dalam hal ini beberapa landasan hukum yang dapat di ikuti untuk dijadikan legalitas penerapan system pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR Daring dan /atau Luring) yakni Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular.
(3) Pendidikan Jarak Jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk,modus,dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar pendidikan nasional.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 31 UU No.20 Tahun 2003 : Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikam tertulis (koresponden), radio, audio,video,TV,dan/atau berbasis jaringan komputer.
Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode) atau bersama tatap muka (dual mode) Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.2
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang pendidikan dasar dan menengah. 3
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam masa Darurat Corona Virus Disease 19,berisi sebagai berikut:
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
_____________________________________
2 https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7308/UU0202003.htm
3 https://buku.yunandracenter.com/produk/surat-edaran-kemdikbud-no-15-tahun-2020-pedoman-belajar-dari-rumah-pada-masa-covid-19/
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.4
Disamping surat edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam masa Darurat Corona Virus Disease 19, Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 19 juka dijadikan landasan penerapan berlakunya pembelajaran jarak jauh tersebut, yang isinya menegaskan tentang pembelajaran daring :
1.Belajar Dari Rumah selama Darurat Penyebaran Covid19 dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Covid19 dan
2.Belajar Dari Rumah melalui Pendidikan Jarak Jauh Daring atau Luring dilaksanakan sesuai Pedoman Penyelenggaraan pelaksanaan Belajar Dari Rumah sesuai rangkuman ini.
Berkenaan dengan penyebaran Coranavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
_________________________________
4 https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.5
Namun perlu diingat semestinya kita juga bijak dalam menerapkan berbagai aturan yang dikeluarkan, jangan sampai justru peraturan tersebut akan berbenturan dengan peraturan lain bahkan undang-undang lain yang kedudukannya lebih tinggi secara hiererki.
Yang paling terkini, Keluarnya Surat kepututusan Bersama empat Mentri (SKB) yang disahkan pada tanggal 30 Maret 2021 yang menaungi legalitas pembelajaran daring semakin menegaskan bahwa vandemi covid 19 seolah telah membuat keputusan- keputusan baru yang berpotensi melaggar hierarki perundang-undangan yang ada di negara ini serta melanggar hak asasi manusia khususnya anak- anak didik baru usia dini yang harus mendapatkan Pendidikan yang layak, aman dan tidak merusak karakter setelah setahun lebih menggunakan system pembelajaran jarak jauh.
Berikut keputusan Bersama Menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, Menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia yang memiliki potensi pada terdampaknya perlindungan terhadap anak atas Kesehatan mental dan Kesehatan lainya yang disebabkan teknologi dalam gawai yang dipakai untuk pembelajaran daring atau pembelajaran secara online.
keputusan Bersama Menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, Menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor hk.01.08/ menkees /4242 / 2o21, Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran Di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-l9)
Menimbang
a. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh
c. bahwa sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, diperlukan intervensi vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu upaya percepatarl penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, selain penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan dan pertimbangan epidemiologis kasus COVID-19;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
______________________________________
5 https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/04/surat_edaran_menteri_pendidikan_dan_kebudayaan_nomor_4_tahun_2020-2.pdf
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 20 I 9 (COVID- 19) ; 6
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentalg Wabah Penyakit Menular (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 20O3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol9 tentang Pesantren (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun l99l tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO7 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 I Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201O tentang Pengelolaan
___________________________________________________________________
6 https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/04/keputusan_bersama_menteri_pendidikan_dan_kebudayaan_menteri_agama_menteri_kesehatan_dan_menteri_dalam_negeri_nomor_03_kb_2021_384_hk_01_08_menkes_4242_2021_440_717_tahun_2021.pdf
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O Pembatasan Sosial Berska-la Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Di.sease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
14. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 202O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagatmana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O terrtang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 2019 ICOVID-I9) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 326);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2Ol9 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 172);
MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PEI{YELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9).
KESATU : Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
b. pembelajaran jarak jauh.
KEDUA : Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan arlak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
KETIGA : Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
KEEMPAT : Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajararr dan tahun akademik 2O2l I 2022.
KELIMA : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
KETUJUH : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04 lKBl2O2O, Nomor 737 Tahun 2O2O, Nomor HK.O1.O8/Menkesl7O93l2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2O2O tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2O2Ol2O2l dan Tahun Akademik 2O2Ol2O2l di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KEDELAPAN : Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
KESEMBILAN : Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2Ol9 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 7
Lagi-lagi surat keputusan Bersama ini masih belum seutuhnya memberikan solusi dan kejelasan bagi nasi banak-anak usia sekolah yang harus mendapatkan kejelasan, keamanan, kenyamanan serta perlindungan dan dampak lainnya dari pengaruh gawai yang masih tetap harus digunakan sesuai anjuran dari persyaratan SKB 4 mentri tersebut.
Padahal menurut penelusuran media nasional Kompas di kota bogor saja, dampak gangguan Kesehatan mata akibat gawai selama pembelajaran daring sangat memprihatinkan
Dalam pemberitaan terrsebut di ungkap bahwa Di masa pandemi Covid-19, penggunaan alat elektronik komunikasi semakin meningkat sehingga berdampak pada kesehatan mata pada anak-anak. Di Kota Bogor, Jawa Barat, terdeteksi setidaknya ada 609 pelajar di seluruh tingkat pendidikan yang kini mengalami gangguan kesehatan mata. Pemerintah daerah pun akan mendistribusikan bantuan kacamata bagi mereka.
______________________________________________
7 Unduh Paparan Mendikbud tentang SKB Empat Menteri ...https://www.kemdikbud.go.id › files › download
Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya menyatakan, pelajar usia 7 sampai 18 tahun dari semua jenjang pendidikan Jawa Barat mendapatkan kesempatan untuk pemeriksaan mata gratis.
Pelajar yang diperiksa dan memiliki gangguan kesehatan mata mendapatkan kacamata gratis. Dari 800 anak yang diperiksa, sebanyak 609 anak mengalami permasalahan kesehatan mata.
Menurut Atalia, pemeriksaan mata untuk pelajar sangat penting karena di masa pandemi Covid-19 mereka terbiasa dan intens menghadap layar gawai dan laptop untuk mengikuti pembelajaran daring. Selain itu, anak-anak saat ini juga begitu bergantung atau terbiasa menggunakan alat komunikasi elektronik pintar tersebut untuk kegiatan lain, termasuk main gim atau mencari hiburan di berbagai aplikasi. Ada sisi sisi positif, seperti mereka cepat belajar dan beradaptasi dengan teknologi, tetapi sisi negatifnya mereka mengalami permasalahan mata
Dari hasil pemeriksaan mata, lanjut Atalia, cukup mengejutkan karena anak-anak 7-18 tahun tingkat keparahan mata ada yang masuk kategori parah. Cukup banyak anak-anak yang mengalami minus di atas 5 bahkan ada anak yang mencapai minus 11 dan 13. Dari pemeriksaan ditemukan pula anak yang mencapai plus 7.8
Dalam penelusuran lain di temukan bahwa system pebelajaran online yakni di kemukakan Kemendikbud terkait dampak dari belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah adanya tekanan psikologis pada anak.
Siswa bisa stres lantaran minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan. Juga bisa dikarenakan tekanan akibat sulitnya PJJ itu sendiri.
Bagi anak yang cepat atau mudah beradaptasi, belajar online mungkin bukan sebuah masalah. Namun tidak demikian bagi anak yang sulit atau tidak cepat beradaptasi. Alih-alih efektif, PJJ justru dapat mendatangkan tekanan, terlebih saat menghadapi ujian.
Menurut Psikolog Intan Erlita, itu semua tak terlepas dari kedudukan anak sebagai makhluk sosial, di mana mereka butuh berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain. Dalam hal ini bukan saja orangtua, tetapi juga teman seusianya, guru, dan lingkungannya.
Ia menilai pandemi membuat mereka kehilangan masa-masa yang dikatakan sebagai hubungan antar-manusia, hubungan bagaimana dia beradaptasi. Hal itulah yang menimbulkan stres.
Kondisi ini diperburuk dengan tuntutan belajar yang tinggi. Tugas-tugas menumpuk, namun waktu yang tersedia untuk mengerjakan sedikit, serta tidak adanya waktu untuk mengaktualisasikan diri.
Di level ini, Intan menyebut bahwa banyak anak akhirnya merasa jenuh dan lelah. Ini kemudian tidak hanya berdampak pada nilai yang turun, tetapi juga emosi yang tidak terkontrol.9
B. METODE PENELITIAN
_____________________________________________________
8 https://www.kompas.id/baca/metro/2021/11/25/gangguan-kesehatan-mata-dampak-peningkatan-penggunaan-gawai
9 https://www.liputan6.com/tekno/read/4501195/belajar-online-dan-pengaruhnya-terhadap-psikologis-anak
Dalam tulisan ini metode yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif karena fokus kajian dari norma-norma, peraturan-peraturan, teori-teori hukum oleh karenanya penulis memiliki tugas untuk memsistematisasi hukum positif yang berlaku penetapannya 10 serta menggunakan pendekatan conceptual approach, statute approach, serta analytical approach.11 Serta Tehnik penelusuran bahan hukum dengan menggunakan tehnik studi dokumen, serta menggunakan analisis kualitatif sebagai analisis kajian. Teknik dan prosedur penelitian diawali dengan melakukan seleksi atas ketentuan hukum nasional dan internasional terkait hak asasi manusia secara umum, hak atas pendidikan dan hak atas informasi serta pendidikan nasional. Adapun ketentuan hukum yang dimaksudkan antara lain ketentuan hukum nasional yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/UUDN RI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/UU HAM dan Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/UU Sisdiknas serta ketentuan hukum internasional yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948/DUHAM 194812
C. PEMBAHASAN
1. Pengaturan perlindungan hukum atas atas perlindungan terhadap anak 13 Seiring dengan lajunya perkembangan informasi dan teknologi dalam dunia teknologi informatika serta perlindungan konvesi terhadap hak-hak anak 14 sebagai bagian yang paling terdampak atas pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, serta perlindungan data pribadi anak Seiring dengan lajunya perkembangan informasi dan teknologi di dunia internet.15
Dalam perkembangannya, Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam bidang kehidupan agama, pendidikan, kesehatan dan sosial.16
Hal ini sangat beralasan Karena anak merupakan bagian dari berbagai aspek kehidupan yang wajib untuk dilindungi17serta kehidupan anak tidak berbeda dengan kehidupan orang dewasa. 18 di
_________________________________________________
10 Diantha, I. M. P., & SH, M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
11 https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
12 : http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.239-253 Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya jurnal ham
13 Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta
14 Arif Gosita, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, Era Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. No. 4/Th.V/April 1999. Fakultas Hukum Tarumanagara.
15 Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 35-53. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712 h. 35
16 Noer Indriati, Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014.
17 Prima Astari, Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No. 1, 2015.
18 (Rasyid & Asmara, 2015: 2)
tinjau dari berbagai aspek Perlindungan terhadap anak menjadi sangat penting, karena anak merupakan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara serta akan menjadi penegak bangsa ini, sehingganya, Ketika mereka telah telah dewasa dan matang dalam penalarannya mereka akan menjadi generasi penerus dan pengganti generasi sebelumnya. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dan merupakan bagian dari masyarakat dunia mempunyai komitmen untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam konstitusi yang tidak lain memberi makna bahwa masa depan anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi serta terjamin oleh keadilan dan hukum 19 dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, berkualitas, merdeka serta memiliki daya saing sehingga mampu memimpin serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, serta berpedoman pada Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan, perlindungan dari berbagai hal yang dapat merugikan serta terganggunya kemerdekaan dan kesehatan dari sisi pisik dan pesikologisnya serta di perlukan pembinaan secara terus menerus demi keberlangsungan hidup anak yang berdasarkan hak asasi manusia sesuai undang-undang yang berlaku agar Pertumbuhan dan perkembangan mental, fisik serta sosial, terlindungi dari segala kemungkinan yang akan membahayakan bagi setiap anak.
Bagian terpenting dalam peraturan yang ada, Salah satu bentuk perlindungan anak adalah dengan terwujudnya kepastian hukum bagi anak.20
Lebih lanjut, Perlindungan anak haruslah dimaknai sebagai usaha untuk pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan terhadap anak, sehingga anak terlepas dari perlakuan salah (child abused), ekspliotasi, dan penelantaran. Berbagai usaha tersebut tidak lain adalah sebagai jaminan atas kelangsungan anak agar dapat hidup dan berkembang secara normal, baik fisik, mental dan sosialnya21
Pendapat lain tentang perlindungan anak adalah merupakan suatu usaha melindungi anak atas pemenuhan hak dan kewajibannya. Perlindungan hak-hak anak sangat erat kaitannya dengan pengaturan perundang-undangan sebagai jaminan kepastian dengan pertimbangan bahwa anak merupakan golongan usia yang sangat rawan (dependet), dan hal lain pula bahwa adanya golongan anak-anak yang mengalami hambatan dan pertumbuhan perkembangannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.22
Dalam hal ini, Perlindungan adalah pemberian jaminan atas keamanan, Kesehatan, kesejahteraan, ketentraman, kedamaian dan kelayakan pada sekarang, nanti dan akan datang, jadi pada hakikat perlindungan hukum terhadap anak bukan saja terletak pada instrumen hukumnya, namun perangkat-perangkat lainnya seperti masyarakat, lingkungan, budaya dan jaminan masa depan yang akan nterhindar dari dampak kebijakan yang salah pada saat ini.
_________________________________________________________
19 (Sudrajat, 2011: 112-113)
20 (Gosita, 2004: 19)
21 Media Advokasi & Penegakan Hak-Hak Anak, 1998:3
22 Arif Gosita (2004:52)
Setelah di rangkum dari berbagai definisi tentang perlindungan anak, definisi yang di simpulkan oleh penulis tentang perlindungan anak yakni anak yang terlepas tekanan mental, serta kekerasan fisik, dan terlepas dari eksploitasi apapun yang menyebabkan anak tersebut akan di rugikan. Sehingga Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya, yang artinya bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, sehat, berkembang dan tumbuh serta Bahagia, tenang dan nyaman dalam menjalani hidup.
Disinilah peran pemerintah diperlukan dan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak-hak anak agar tidak mendapatkan tekanan dari berbagai sisi. Pemerintah diharapkan dapat membuat regulasi yang kuat untuk membentuk badan serta menerbitkan berbagai aturan yang melindungi masa depan anak-anak sebagai penerus bangsa.
Setidaknya dalam masa pandemic covid 19 atau pasca pandemic nantinya agar anak- anak tetap terlindungi kesehatannya serta terlindungi aspek moral yang baik, berjiwa social yang baik serta tidak mengalami guncangan pesikologis yang diakibatkan peraturan yang membebani anak-anak yang memang belum mampu secara nalar memila baik buruknya tayangan informasi yang ada di saluran internet dan gadget di samping itu seharusnya pemerintah membuat regulasi khusus buat perlindungan anak-anak terhadap dampak Kesehatan yang diakibatkan gadget dan gawai yang dipakai untuk pembelajaran jarak jauh.
Beberapa undang-undang yang sebenarnya ada untuk melindungi anak-anak dari kekerasan Secara yuridis formal, pemerintah telah memiliki Undang-Undang (UU) No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak. Meski demikian, realitas kesejahteraan anak masih jauh dari harapan.23
Begitupun halnya untuk melindungi Kesehatan anak regulasi undang-undang telah mengatur Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk membantu tumbuh kembangnya sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana kesehatan bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, Balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.24
__________________________
23 kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/602/melindungi-hak-anak-dari-kekerasan
24 https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20160517/0214942/undang-undang-lindungi-hak-anak-untuk-dapatkan-pelayanan-kesehatan/
Jadi dari regulasi yang ada, setidaknya pemerintah diharapkan untuk lebih mengedepankan aspek kultur masyarakat, dampak yang terjadi terhadap anak-anak serta tinjauan undang-undang dan peraturan lainnya agar tidak terjadi saling berbenturan peraturan serta meminimalisir dampak buruk bagi perkembangan anak Ketika akan menerbitkan sebuah peraturan baru. Walau pada hakekatnya semua peraturan yang di terbitkan pemerintah adalah baik, namun setidaknya ada sekala prioritas dan kepenentingan serta dampak jangka Panjang yang harus selalu menjadi perhatian.
Saat ini Penggunaan gawai25 pada anak-anak usia dini di Indonesia memasuki tahap yang mengkhawatirkan.26 Di tambah lagi dengan regulasi yang di buat kementrian Pendidikan tentang penggunaan gawai pada program sekolah daring atau sekolah jarak jauh (SJJ), dengan keadaan saat ini mungkin benar tujuan payung hukum yang di terbitkan pemerintah melalui surat edaran, peraturan mentri atau skb 4 mentri, untuk sekolah daring agar ada perlindungan dan dasar hukumnya,serta melindungi anak dari pandemic covid 19, namun Ketika di tinjau dari undang-undang yang lain tentang perlindungan anak, perlindungan Kesehatan serta perlindungan mendapatkan pendidikan yang layak masi relevankah peraturan itu dipakai sebagai payung hukum.
Di lansir dari berbagai pemberitaan dan pendapat Penggunaan gawai berlebihan pada anak dapat berdampak buruk pada laju perkembangan anak, serta berpengaruh buruk pada interaksi sosial, baik interaksi secara langsung, ruang dan waktu, digital atau tertutup. Disamping itu secara fisik, posisi dan intensitas cahaya gawai berpengaruh pada ketajaman penglihatan mata, serta terdapat risiko gangguan perhatian dan hiperaktivitas27 dan gangguan penyakit lainnya atas radiasi yang tercipta dari signal gawai.
Dari banyaknya catatan dampak buruk berlebih pada penggunaan gawai buat anak, ini tentunya akan berdampak pada upaya pemerintah untuk mencetak dan menghasilkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan handal dimasa mendatang.
Perlu kita cermati ulang, dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pembukaan Alinea Ke-Empatnya mengamanatkan kepada pemerintah untuk; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dari amanat diatas tentunya menunjukkan secara gamblang sumber idealisme dan arah aktivitas pemerintah yang harus protek terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta peduli terhadap peningkatan kwalitas kehidupan segenap warga masyarakatnya.
__________________________________________________________
25 APJII, Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia Tahun 2018, Apjii, 2019, www.apjii.or.id.
26 kominfo.go.id,
27 https://opini.id/sosial/read-16329/perlindungan-anak-dari-gawai- Akbarfaris81
Perlu diingat, anak sebagai generasi penerus bangsa yang secara alami masih sangat rawan untuk berbagai hambatan dan tantangan kehidupannya tentunya mendapat tempat yang paling penting untuk mendapat protek atau perlindungan dari pemerintah, terutama agar proses pertumbuhannya dapat menjadikannya manusia dewasa yang tangguh, dan terandalkan untuk menjadi komponen bangsa Indonesia pada masa mendatang.28
2. Pelaksanaan Jaminan pemerintah pada perlindungan hak-hak anak:
a. Untuk mencapai hasil yang maksimal perlu ada jaminan terhadap pelaksanaan kegiatan perlindungan pada anak-anak ini, karena dengan adanya jaminan semua program dapat diketahui, dilakukan dan dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perlindungan tersebut. Jadi sebaiknya Sebaiknya jaminan ini dituangkan dalam suatu peraturan tertulis baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, peraturan persiden atau peraturan daerah, yang perumusannya sederhana namun berpatokan pada kaidah-kaidah hukum yang betul- betul pro pada kepentingan perlindungan anak agar tercipta generasi yang berkualitas, serta memiliki nalar social dan jiwa bertanggung jawab, dan pada perumusan aturan tersebut di buat sederhana tetapi dapat dipertanggungjawabkan dan dampaknya merata dalam masyarakat.29
b. Pengaturan dan regulasi yang di buat harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Indonesia mengingat negara kita adalah menganut demokrasi Pancasila dan menjunjung adat ketimuran, jadi aturan tersebut haruslah juga mengadopsi kearipan local tanpa mengabaikan cara-cara perlindungan yang dilakukan di negara lain, yang patut dipertimbangkan dan ditiru prioritas pemenuhannya.30
Untuk penegakan aturan dan undang-undang yang berlaku dalam regulasi dan pengaturan, di butuhkan Peran penegak hukum dalam pencegahan Tindakan yang akan mendegradasi perlindungan terhadap anak, sehingga berpotensi melanggar hak-hak anak termasuk hak asasi dan hak hidup sehat dan normal secara pisik dan secara mental.
Penegak hukum di harapkan perannya lebih pro aktif agar penegakan hukum bisa dilakukan terhadap siapapun yang berusaha melanggar peraturan tentang perlindungan anak yang terjadi baik secara langsung dengan perbuatan melanggar hukum, atau kebijakan pemerintah dengan keluarnya aturan yang berbenturan dengan undang-undang dan hak -hak perlindungan anak ataupun dalam ruang digital atas kemajuan teknologi informatika dimasa yang akan datang ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana31
____________________________________________________
28 bphn.go.id
29 Muhammad Fachri Said: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif HAM
30 Gosita,2004: 4-6).
31 Marbun, S. F., & Mahfud, M. D. Moh, 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, h. 41.
Berikutnya adalah Peran aktif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah, mengingat anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai memiliki pungsii pengawasan pada regulasi yang di buat pemerintah sehingga anggota DPR harus lebih aktif mengawasi dan mengkritisi jika ada peraturan yang di buat oleh pemerintah akan berbenturan dengan hierarki perundang-undangan dan akan berdampak pada ketidak stabilan keadaan sehingga perlindungan terhadap anak-anak sebagai calon generasi penerus dan pengganti dalam posisi berbahaya.
Berkaitan dengan penegakan dan perlindungan hukum, Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk memberikan perlindungan kepentingan manusia. Sementara Philipus M. Hadjon mengatakan tujuan utama dari negara hukum adalah memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Perlindungan hukum bagi rakyat atas tindakan pemerintah dilandasi oleh dua prinsip yaitu prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.32
Regulasi apapun sebaiknya dikaji ulang jika berbenturan dengan hierarki undang – undang di atasnya, serta bebenturan dengan undang-undang yang lebih penting tentang hak asasi manusia, undang-undang perlindungan anak, undang- undang Kesehatan serta perlindungan dan jaminan Kesehatan anak di masa depan nanti, serta dampak sistemik yang akan terjadi dalam jangka Panjang pada perubahan Kesehatan fisik dan mental generasi penerus bangsa. Jika di paksakan regulasi itu terus berlaku mungkin akan adan pelanggaran pada cita hukum yang ada di negri ini.
Dan Sejalan dengan hal tersebut, Rudolf Stamler menyebutkan bahwa cita hukum berguna sebagai leitsern (bintang pemandu) dalam mewujudkan cita-cita masyarakat.33 Dari cita hukum itu dibuat pengertian dan politik hukum dalam negara. Cita hukum tersebut adalah sesuatu yang bersifat normatif serta konstitutif. Normatif maksudnya berfungsi sebagai prasyarat transcendental yang menjadi dasar hukum positif yang bermartabat, serta merupakan landasan etika hukum dan juga tolak ukur sistem hukum positif. Cita hukum yang konstitutif berarti rechtsidee memiliki fungsi mengarahkan hukum kepada tujuan yang ingin dicapai. Gustaf Radbruch menyatakan bahwa cita hukum berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif bagi hukum positif, memberi makna bagi hukum. Rechtsidee menjadi tolok ukur yang bersifat regulatif, yaitu menguji apakah hukum positif adil atau tidak. Cita hukum akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang memberikan pedoman (guiding principle), norma kritik (kaidah evaluasi), dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, penerapan hukum dan perilaku hukum).34
Berdasarkan uraian tersebut diatas, di perlukan komitmen pemerintah dalam membuat suatu regulasi peraturan harus menelaah lebih dalam pada dampak jangka Panjang yang akan di timbulkan, dalam hal ini jelas terbaca bahwa ada beberapa undang-undang yang berbenturan dengan peraturan pemerintah khususnya dalam bidang Pendidikan anak. Undang-undang tersebut yang jelas secara gamblang melindungi hak-hak anak agar mendapatkan Pendidikan yang layak yang telag diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 31 UUD 1945 setelah
__________________________________________________
32 Setiadi, H. E., & SH, M. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, h. 272.
33 Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: Refika Aditama, h. 15.
34 https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/394 *Sahat Maruli Tua Situmeang
amandemen UUD 1945 yang keempat pasal35 (1) warga negara berhak mendapat Pendidikan pasal (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Memang benar Hak atas pendidikan sebagai hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28C UUDN RI. Menariknya, Pasal 28C UUDNRI menegaskan hak atas pendidikan dalam 2 (dua) bagian pokok. Pertama hak atas pendidikan merupakan hak mengembangkan diri sebagai pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Atau dengan kata lain pemenuhan hak atas pendidikan berkaitan erat dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Poin penting yang ditekankan Pasal 28C UUDN RI 1945 justru terletak dalam hakikat pendidikan sebagai kebutuhan dasar sekaligus kebutuhan untuk pengembangan diri.36 Lebih lanjut hak atas pendidikan ini akan dikaitkan dengan Pasal 26 Ayat (1) DUHAM memiliki pemahaman yang berbeda. Pasal 26 Ayat (1) DUHAM mengatur hak atas pendidikan sebagai ‘hak memperoleh pendidikan’. Sebagai upaya menjamin pemenuhan hak atas pendidikan perlu dilakukan pendidikan cuma-cuma terutama tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.37 Tampak dengan jelas, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menekankan hak atas pendidikan lebih pada hal-hal penting yang harus ada untuk menjamin pemenuhannya
Hal lain dalam memenuhi hak-hak dari siswa sekolah adalah perlindungan Kesehatan dan dampak buruk dari regulasi peraturan mentri pendidikan serta SKB 4 mentri tentang sekolah jarak jauh atau sekolah daring, aturan yang di buat karena terlahir dari undang-undang kekarantinaan yang bertujuan untuk Kesehatan malah berpotensi melanggar undang-undang Kesehatan dan perlindungan Kesehatan fisik dan mental bagi siswa. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945. Pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Hal lain juga tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB. Isi dari Konvensi Hak-Hak Anak ini adalah secara resmi memberikan hak-hak tertentu kepada anak-anak di seluruh dunia. Dokumen Konvensi Hak-Hak Anak ini berisi empat golongan hak-hak anak dan sudah disetujui oleh hampir seluruh pemimpin negara di dunia.
Garis besar Isi dari Konvensi Hak-Hak Anak38
1. Hak Kelangsungan Hidup
Hak pertama yang didapatkan anak-anak adakah mengenai hak kelangsungan hidup Ini berisi mengenai hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup, juga mendapatkan standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
_______________________________________________________
35 https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5726301/pasal-31-uud-negara-republik-indonesia-1945-tentang-apa
36 Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya jurnal ham
37 S. K. Jahangir Ali, “Cultural and Educational Rights of Minorities: A Human Right and Constitutional Law perspective,” Indian Journal for Social Studiesand Humanities 1, no. 2 (2013): 1–14.
38 https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak
2. Hak Perlindungan
Perlindungan juga merupakan hak yang harus didapatkan oleh anak-anak di seluruh dunia. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Dengan adanya hak perlindungan, maka anak-anak berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan dan kebudayaan secara bebas. Hak perlindungan juga mengatur bahwa anak-anak belum boleh bekerja dan harus diperlakukan secara baik tanpa mendapatkan kekerasan.
3. Hak Tumbuh Kembang
Hak tumbuh kembang juga meliputi hak memperoleh pendidikan dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak. Standar hidup yang layak ini mencakup standar hidup untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Dengan adanya hak tumbuh kembang, ini artinya anak-anak berhak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, hingga mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Selain itu, hak anak-anak adalah untuk bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup. Hal ini diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
4. Hak Berpartisipasi
bukan hanya orang dewasa, anak-anak juga memiliki hak untuk bisa menyatakan pendapatnya, Anak-anak punya hak untuk menyatakan pendapatnya mengenai hal-hal yang berkaitan dan memengaruhi anak-anak. Selain itu, anak-anak juga punya hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia kita. Dalam hak berpartisipasi, anak-anak juga berhak untuk menyatakan pendapatnya yang berhubungan dengan kehidupan kita sebagai anak-anak
akhirnya semua Kembali pada masyarakat yang merupakan merupakan sumber daya yang memiliki kontribusi dalam suatu sistem hukum yang dalam prosesnya terdapat nilai-nilai, konsep, gagasan dalam menjalankan hukum. Oleh karenanya pemerintah, DPR, penegak hukum yang berintegritas, profesional dan menjunjung kejujuran akan mampu menggerakan perubahan social sehingga akan terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. P E N U T U P
Implementasi dari kebijakan undang- undang dan regulasi peraturan yang menjadikan satu dasar hukum, terkadang masih belum bisa maksimal mengakomodir kepentingan masyarakat, bahkan masih sering terjadi peraturan saling berbenturan dengan peraturan lainnya bahkan peraturan berbenturan dengan undang-undang yang mengatur secara nasional bahkan terkadang berbenturan dengan kesepakatan internasional. Dalam hal ini regulasi peraturan pemerintah dalam menangani pandemi covid 19 belum berjalan dengan baik Ketika berhubungan dengan kebijakan masalah Pendidikan. Masih ada celah yang berpotensi melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia dan pelanggaran Undang-undang Kesehatan bagi anak didik sekolah yang terdampak langsung oleh system pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring yang di buat pemerintah. Dalam konsep pengaturan perlindungan anak dari dampak bahaya gadget, untuk Kesehatan pisik dan mental serta terjadinya dampak lain dari akses internet yang saat ini belum ramah anak bahkan jauh dari ramah anak maka, diharapkan adanya aturan yang lebih tegas dan komprehensif dan sesuai dengan
perkembangan sosial budaya, ekonomi serta politik serta menjungjung tinggi nilai-nilai atau norma, etika dan kesusilaan serta agama, dengan harapan semua bisa berjalan dengan ideal berdampingan dan dapat melindungi hak-hak manusia lainnya seperti yang tertuang dalam undang-undang HAM serta dapat mewujudkan hak Pendidikan, hak hidup, hak sehat dan tumbuh kembang dengan baik serta untuk anak-anak usia sekolah dan pemerintah dapat membuat regulasi peraturan yang lebih baik dalam upaya perlindungan yang sangat tinggi bagi anak-anak yang terdampak dari pandemi covid 19 dan tingginya perkembangan teknologi dan informasi yang kadang belum cocok untuk anak-anak. Berkenaan dengan hal tersebut selain diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari pemerintah juga harus ada kehati-hatian dari setiap individu untuk mmenjaga keluarga khususnya anak-anak yang harus belajar dengan system daring agar terhindar dari dampak buruk teknologi internet melalui gawai yang bisa mengakses berbagai informasi yang belum tentu cocok untuk usianya.
Daftar Pustaka
1. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/6/5 Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina BangsaVolume 1 Nomor 1 Januari 2021DOI Issue : KRITISI OMNIBUS LAW DALAM PERSPEKTIF TOLERAN DALAM KHILAFIYAH 10.46306/rj.v1i Firman Adi Candra
2. Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
3. Arif Gosita, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, Era Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. No. 4/Th.V/April 1999. Fakultas Hukum Tarumanagara.
4. Media Advokasi dan Penegakan Hak-hak Anak. Volume II No. 2, 1998, Medan: Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LLAI).
5. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7308/UU0202003.htm
6. https://buku.yunandracenter.com/produk/surat-edaran-kemdikbud-no-15-tahun-2020-pedoman-belajar-dari-rumah-pada-masa-covid-19/
7. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah
8. https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/04/surat_edaran_menteri_pendidikan_dan_kebudayaan_nomor_4_tahun_2020-2.pdf
9. https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/04/keputusan_bersama_menteri_pendidikan_dan_kebudayaan_menteri_agama_menteri_kesehatan_dan_menteri_dalam_negeri_nomor_03_kb_2021_384_hk_01_08_menkes_4242_2021_440_717_tahun_2021.pdf
10. Unduh Paparan Mendikbud tentang SKB Empat Menteri ...https://www.kemdikbud.go.id › files › download
11. https://www.kompas.id/baca/metro/2021/11/25/gangguan-kesehatan-mata-dampak-peningkatan-penggunaan-gawai
12. https://www.liputan6.com/tekno/read/4501195/belajar-online-dan-pengaruhnya-terhadap-psikologis-anak
13. Diantha, I. M. P., & SH, M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
14. https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
15. : http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.239-253 Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya jurnal ham
16. Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta
17. Arif Gosita, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, Era Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. No. 4/Th.V/April 1999. Fakultas Hukum Tarumanagara.
18. Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 35-53. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712 h. 35
19. Noer Indriati, Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014.
20. Prima Astari, Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No. 1, 2015.
21. (Rasyid & Asmara, 2015: 2)
22. (Sudrajat, 2011: 112-113)
23. Media Advokasi & Penegakan Hak-Hak Anak, 1998:3
24. kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/602/melindungi-hak-anak-dari-kekerasan
25. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20160517/0214942/undang-undang-lindungi-hak-anak-untuk-dapatkan-pelayanan-kesehatan/
26. APJII, Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia Tahun 2018, Apjii, 2019, www.apjii.or.id.
27. kominfo.go.id,
28. https://opini.id/sosial/read-16329/perlindungan-anak-dari-gawai- Akbarfaris81
29. bphn.go.id
30. Muhammad Fachri Said: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif HAM
31. Gosita,2004: 4-6).
32. Marbun, S. F., & Mahfud, M. D. Moh, 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, h. 41.
33. Setiadi, H. E., & SH, M. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, h. 272.
34. Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: Refika Aditama, h. 15.
35. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/394 *Sahat Maruli Tua Situmeang
36. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5726301/pasal-31-uud-negara-republik-indonesia-1945-tentang-apa
37. Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya jurnal ham
38. S. K. Jahangir Ali, “Cultural and Educational Rights of Minorities: A Human Right and Constitutional Law perspective,” Indian Journal for Social Studiesand Humanities 1, no. 2 (2013): 1–14.
39. https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak
40. Noer Indriati, Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014.
41. Affandi, Hernadi. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun1945.” Jurnal Hukum Positum 1, no. 2 (2017): 218–243.
42. Ali, S. K. Jahangir. “Cultural and Educational Rights of Minorities: A Human Right and Constitutional Law Perspective.” Indian Journal for Social Studies and Humanities 1, no. 2 (2013): 1–14.
43. APJII. Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia Tahun 2018. Apjii, 2019. www.apjii.or.id.
44. Indriyani, Dina. “Hak Asasi Manusia Dalam Memperoleh Pendidikan.” Jurnal Pendidikan Hukum, Politik dan Kewarganegaraan 7, no. 8 (2018): 1–12. https://jurnal.unsur.ac.id/jpphk/article/view/3 92
45. Hardianto Djanggih, Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 30, No. 2, 2018.
46. Sujatmoko, Emmanuel. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2010): 181–212.
Luar biasa pak Toto👍👍
BalasHapussiap,, terimakasih bu,,
BalasHapus